Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal RKUHP, Yasonna Laoly Tak Sepaham dengan Jokowi

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih mempersoalkan penundaan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI Periode 2014-2019.
Politisi PDIP Yasonna Laoly/Antara
Politisi PDIP Yasonna Laoly/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih mempersoalkan penundaan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI Periode 2014-2019.

Politikus PDIP ini mengatakan selama ini banyak pihak yang suudzon atau berprasangka buruk tentang materi-materi RKUHP.

"Banyak yang salah paham, padahal RUU KUHP yang baru itu lebih baik daripada KUHP versi Belanda, yang kita pakai sampai sekarang," ujar Yasonna Laoly di Ruangan Fraksi PDIP, Lantai 7, Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (1/10/2019).

Yasonna mengatakan, sebetulnya dia tak sependapat dengan Presiden Jokowi yang meminta penambahan waktu untuk membahas ulang RKUHP.

"Presiden kan mengatakan supaya diberi waktu, kalau dari segi waktu kan saya kira sudah cukuplah 4 tahun. Tapi oke deh, kita carry over saja," ujar Yasonna.

Yasonna menyebut sesungguhnya menyesalkan RKUHP ini batal disahkan karena sudah menghabiskan banyak waktu untuk membahas.

"Masak sih bangsa sebesar Indonesia tidak mampu melahirkan UU yang baru buatan anak bangsa sendiri? Kebangetan kalau kita tidak mampu melakukan itu," ujar dia.

Ihwal ada satu dua pasal yang ditolak, Yasonna meminta dimaklumi.

 "Kami tidak mungkin memuaskan seluruh rakyat Indonesia. Lagian yang ribut-ribut itu dari mana saja? Sudah selesai kok baru bikin ribut gitu?" ujar Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda karena ada 14 pasal yang dinilai mesti dikaji ulang. Permintaan presiden ini menyusul kencangnya protes masyarakat terhadap sejumlah pasal dalam peraturan tersebut.

DPR menyepakati pengesahan RKUHP ditunda dan di carry over alias dilanjutkan pembahasannya oleh DPR RI periode berikutnya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper