Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahasiswa Gugat UU KPK, Hakim MK: Mendahului Kehendak Tuhan

Pemohon perkara pengujian UU tentang Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memanen kritik dari Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman./Antara-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA  - Pemohon perkara pengujian UU tentang Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memanen kritik dari Mahkamah Konstitusi.

Panel Majelis Hakim Konstitusi yang menyidangkan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materi menyoroti ketiadaan nomenklatur UU KPK hasil revisi tersebut. Pasalnya, sampai saat ini UU KPK anyar belum diteken oleh Presiden Joko Widodo sehingga belum bernomor.

“Pemohon ini mendahului Tuhan ini. Tapi kita lihat perkembangan ke depan seperti apa,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai permohonan pengujian UU KPK disusun terburu-buru. Dia mengingatkan kembali bahwa UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan mengamanatkan sebuah UU berlaku setelah diundangkan.

“Kalau UU masih titik-titik [belum diisi nomor dan tahun] belum ada kekuatan mengikat karena kekuatan mengikat itu sejak diundangkan sehingga keluar lembaran negara terkait batang tubuh dan tambahan lembaran negara berkaitan penjelasan,” ujarnya.

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, kuasa hukum pemohon, menerima kritikan dari panel Majelis Hakim Konstitusi. Dia beralasan permohonan dimasukkan sehari setelah pengesahan di DPR karena berharap MK memutus gugatan sebelum Desember.

Pasalnya, kliennya meminta kepada MK untuk membatalkan proses pelantikan lima pimpinan KPK terpilih. Pada Desember, lima komisioner terpilih harus dilantik sesuai amanat UU KPK.

Formil-Materiil

Gugatan UU KPK bertujuan untuk menguji konstitusionalitas pembentukan beleid tersebut maupun substansinya. Pemohon mendalilkan UU KPK hasil revisi cacat prosedur karena disusun tidak mendengarkan partisipasi masyarakat.

Selain itu, pemohon berargumen pengesahan UU KPK dalam sidang paripurna DPR 17 September tidak kuorum. Dari 560 anggota DPR, sebanyak 289 anggota mengisi absen kehadiran, tetapi secara fisik sidang paripurna dihadiri 80 orang.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan UU a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Putrida Sihombing, salah satu pemohon.

Bersama dengan 17 perorangan lain, Putrida menjadi pemohon pengujian UU KPK hasil revisi. Mayoritas pemohon berstatus mahasiswa dari berbagai universitas, tetapi ada pula politisi dan wiraswasta.

Selain aspek formil, pemohon juga menguji konstitusionalitas Pasal 29, Pasal 30 ayat (13), dan Pasal 31 UU KPK. Pasal-pasal tersebut memuat syarat dan mekanisme pemilihan komisioner KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper