Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menjamin tidak akan menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun 2013.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung masih menyelidiki perkara tindak pidana korupsi yang diduga kuat melibatkan eks-Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin.
Prasetyo juga menjelaskan penyidik sudah memanggil banyak saksi agar kasus itu semakin terang.
"Kita jalan terus, tidak pernah berhenti. Masih berjalan kok kasus itu. Saksi juga sudah diperiksa kan," tuturnya, Jumat (26/7/2019).
Tim penyidik sudah 2 kali menggelar (ekspose) kasus tersebut. Gelar perkara pertama dilakukan pada Rabu 9 September 2018. Kemudian tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru terkait Alex Noerdin.
Bukti dimaksud mulai dari pembelian sejumlah sepeda motor dengan nilai mencapai Rp26 miliar dan penggelontoran dana yang dilakukan Alex Noerdin setiap kali melakukan kunjungan ke daerah dengan nilai mencapai miliaran.
Baca Juga
Kemudian, ekspose perkara dana hibah dan bansos yang kedua dilakukan pada Rabu 10 Oktober 2018. Gelar perkara yang kedua ini dilakukan tim penyidik agar dapat menentukan sikap terhadap status hukum Alex Noerdin.
Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan Laonma Tobing dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan Ikhwanuddin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
JAMPidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun.
Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.