Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung tengah melakukan ekspose perkara terkait kasus dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013. Ekspose perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka baru.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman memastikan pihaknya akan mengumumkan nama tersangka baru dalam waktu dekat. Hal itu akan dilakukan setelah gelar perkara rampung. Menurut Adi, ekspose perkara masih dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Tunggu saja, kami akan umumkan nama (tersangka) yang baru," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (11/10/2018).
Adi masih merahasiakan nama calon tersangka baru dalam perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp50 miliar tersebut. Namun, dia memastikan pihaknya segera mengumumkan tersangka baru setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Nanti pada waktunya akan kami umumkan. Tunggu saja ya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada JAMPidsus Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta menyebutkan ihwal temuan kerugian yang baru.
Ia mengungkapkan tim penyidik Kejaksaan Agung telah menemukan kerugian baru selain Rp21 miliar yang selama ini terungkap pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kerugian baru terkait kasus dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatra Selatan itu mencapai Rp26 miliar berupa pembagian sepeda motor, ditambah pembagian uang tunai di dalam amplop kepada masyarakat. Itu terjadi ketika Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan Laonma Tobing dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan Ikhwanuddin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Tim penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Awalnya APBD menetapkan dana untuk hibah dan bansos sebesar Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.