Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Koruptor : Mendagri Ultimatum Kepala Daerah Lakukan Pemecatan dalam 14 Hari

Mendagri memberikan ultimatum pertama kepada para kepala daerah itu untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ASN terlibat korupsi dalam waktu 14 hari.
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis kepada 11 Gubernur, 80 Bupati, dan 12 Wali Kota untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap aparatur sipil negara yang terlibat kasus korupsi.

Dalam keterangan resmi, Rabu (3/7/2019) Mendagri memberikan ultimatum pertama kepada para kepala daerah itu untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ASN terlibat korupsi dalam waktu 14 hari.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Akmal menambahkan, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah. Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian]. Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota,” terang Akmal.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper