Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Putusan MK, Ada Pembersihan Besar-besaran PNS Koruptor

MK menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat pegawai negeri sipil (PNS) karena dipidana melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan adalah konstitusional.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Korps Pegawai Republik Indonesia memprediksi pemerintah akan 'membersihkan' birokrasi dari para koruptor secara besar-besaran menyusul legitimasi Mahkamah Konstitusi terhadap norma pemberhentian tidak dengan hormat pegawai negeri sipil yang melakukan kejahatan jabatan.

Melalui Putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018, MK menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat pegawai negeri sipil (PNS) karena dipidana melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan adalah konstitusional.

Klausul tersebut tertuang dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Norma tersebut menjadi dasar hukum penerbitan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang mengatur penegakan hukum untuk PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau terkait jabatan.

Beleid yang diterbitkan pada 13 September 2018 itu mencantumkan perintah kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan para PNS paling lambat pada Desember 2018.

Menyusul SKB tersebut, Men-PANRB menerbitkan Surat Edaran No. 20/2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Litigasi Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Bengkulu Rofiq Sumantri menjelaskan bahwa SKB dan SE Men-PANRB telah menjadi payung hukum pemberhentian tidak dengan hormat sekitar 700 PNS yang vonis korupsinya berkekuatan hukum tetap hingga 31 Desember 2018. Dari awal tahun hingga 25 April 2019, sekitar 1.200 PNS mengalami nasib serupa.

“Dengan adanya putusan MK, akan terjadi lagi pemberhentian secara besar-besaran. Total PNS yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap itu 7.000 orang,” ujarnya usai sidang pembacaan putusan pengujian UU ASN di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Kendati menerima putusan MK, Rofiq mengaku kecewa karena norma pemecatan PNS yang melakukan kejahatan jabatan masih eksis. Menurutnya, pemohon gugatan hanya meminta keadilan dari ancaman pemberhentian yang sudah di depan mata.

Rofiq mengatakan PNS seharusnya mendapatkan perlakuan serupa dengan personil TNI/Polri yang pemecatannya sebagai hukuman tambahan atas hukuman pidana pokok. Namun, UU ASN membolehkan PNS diberhentikan hanya sebagai hukuman administrasi atau di luar vonis pengadilan.

“Kan sudah menebus kesalahan, menjalani hukuman dan denda. Ini kemudian malah diberhentikan,” ujarnya.

Di samping itu, Rofiq menambahkan sekitar 30% dari 7.000 PNS dihukum dengan delik korupsi dan delik turut serta melakukan pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sehingga tidak termasuk kategori pelaku kejahatan utama. Dia mengklaim, kesalahan mereka lebih bersifat pelanggaran administrasi, bukan pidana.

“Kalau begini kan ada kekhawatiran PNS melakukan tugas tambahan. Berarti kami ada resiko kedinasan,” tuturnya.

Rofiq merupakan pendamping dari pemohon Perkara No. 91/PUU-XVI/2018 yang seperti pemohon Perkara No. 87/PUU-XVI/2018 meminta pembatalan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. Terhadap gugatan itu, MK tidak melihat ada persoalan konstitusionalitas dalam pengaturan pemberhentian PNS yang dipidana karena jabatan.

Namun, keberadaan frasa ‘dan/atau pidana umum’ dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b dianggap kontradiktif dengan Pasal 87 ayat (2) yang mencantumkan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

MK lantas menghapus frasa ‘dan/atau pidana umum’ dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. Meski demikian, dasar hukum pemberhentian PNS koruptor tetap eksis.

Di tempat yang sama, Kepala Subbagian Advokasi Hukum Kementerian PAN-RB Setiawati menolak memberikan komentar atas putusan MK tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper