Bisnis.com, JAKARTA-- Hingga kini masih ada 1.459 pegawai negeri sipil (PNS) koruptor yang belum diberhentikan secara tidak hormat oleh pemerintah. Jumlah itu setara dengan 58,2 persen dari total PNS koruptor yang berjumlah 2.504 orang.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyebut, data itu merupakan pembaruan terkini per 18 April 2019. Jumlah pegawai negeri sipil koruptor yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat hingga kini tercatat 1.045 orang.
Dari 2.504 PNS koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), 386 di antaranya berasal dari aparatur sipil negara di tingkat provinsi. Sementara 2.118 orang lainnya merupakan PNS di kabupaten/kota.
Menurut Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, pemberhentian PNS koruptor oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus makin digencarkan pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 87/PUU-XVI/2018.
Putusan itu menguatkan sikap pemerintah memberhentikan tidak hormat PNS koruptor menggunakan instrumen UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Otoritas [pemberhentian PNS] itu bukan di Kemendagri. UU memberikan otoritas kepada bupati, wali kota dan gubernur. Kemendagri cuma fasilitas mengingatkan ‘hey kepala daerah anda laksanakan kewajiban anda’. Kalau Anda ragu melaksanakan kewenangan anda, minta pendapat kepada kami,” ujar Akmal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Baca Juga
Upaya mempercepat pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) PNS koruptor sudah dilakukan sejak September 2018. Saat itu, ada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Men-PANRB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dibuat guna mengakselerasi PDTH PNS koruptor.
Akan tetapi, masih banyak PNS koruptor yang belum diberhentikan hingga kini. Menurut Akmal, kendala muncul salah satunya dari sejumlah PPK yang masih memiliki keraguan untuk memberhentikan dengan tidak hormat PNS koruptor.
Keraguan kepala daerah untuk memecat PNS koruptor terlihat dari banyaknya rekomendasi yang mereka minta ke Kemendagri. Akmal menyebut, dalam 3 bulan terakhir ia sudah menandatangani 15 surat rekomendasi untuk pemecatan PNS koruptor di daerah.
“Pasca putusan MK tentunya [kepala daerah] tak perlu lagi minta rekomendasi ke Kemendagri karena MK sudah putuskan. Apa yang harus dilakukan kepala daerah adalah just do it, lakukan saja. Artinya, kewenangan kepala daerah untuk memberhentikan tidak dengan hormat itu sah,” ujarnya.