Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah No.11/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet pada Senin (11/3/2019), pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut: (1) Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Kemudian, (2) Bupati atau Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dengan ketentuan besaran penghasilan tetap Kepala Desa minimal Rp2,42 juta atau setara 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Selain penghasilan kepala desa, aturan itu juga mengatur penghasilan tetap Sekretaris Desa minimal Rp2,22 juta atau setara 110% gaji pokok PNS golongan ruang II/a dan penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2,02 juta atau setara 100% dari gaji PNS golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
Baca Juga
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.