Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji perangkat desa setara PNS Golongan IIA mulai berlaku pada 2020.
Namun, Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho mengatakan hanya kepala desa yang mendapatkan gaji 100 persen seperti PNS Golongan IIA.
Yanuar merinci Kepala Desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa 90 persen, dan Perangkat Desa mendapat 80 persen.
"Kepala Desa dan Perangkat Desa akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta," kata Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2019).
Yanuar menuturkan, meski kebijakan soal penghasilan tetap atau siltap kepala desan dan perangkat desa sudah diteken, realisasinya baru bisa dilaksanakan pada 2020.
Alasannya pembayaran Siltap tidak hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap Provinsi dan Kabupaten.
Baca Juga
Selain itu, merujuk Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi Siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.
Keputusan penyetaraan gaji ini, kata Yanuar, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Yanuar, penyetaraan gaji perangkat desa ini tindak lanjut dari hasil kajian pada 2018 terkait Dana Desa.
Ia mengklaim berkat program Dana Desa dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, jumlah desa yang tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665.
"Capaian positif ini menjadi salah satu alasan mengapa Kepala Desa dan Perangkat Desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik," kata dia.