Bisnis.com, JAKARTA -Besaran gaji kepala desa dan perangkat desa diatur berdasarkan Peraturan pemerintah dan dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain gaji pokok, kepala desa berhak mendapatkan tunjangan dan insentif sesuai peraturan yang berlaku, seperti tunjangan operasional, fasilitas transportasi, dan dana pensiun.
Kepala desa dan perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Mereka memiliki peran penting dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji kepala desa dan perangkat desa beserta dengan tunjangan yang diterima. Nominal gaji perangkat desa termasuk kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemerintah Desa.
Baca Juga
Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tunjangan untuk perangkat desa. Tunjangan perangkat desa meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya.
Berikut daftar besaran gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa lainnya.
Gaji Perangkat Desa
- Gaji Kepala Desa: Paling sedikit 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
- Gaji Sekretaris Desa: Paling sedikit 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Gaji Perangkat Desa Lainnya: Paling sedikit 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Tunjangan Perangkat Desa
- Tunjangan jabatan: Rp500.000 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp400.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
- Tunjangan kinerja: Rp300.000 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp200.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
- Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000 per bulan untuk kepala desa, Rp150.000 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp100.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
- Tunjangan lainnya: Rp100.000 per bulan untuk kepala desa, Rp75.000 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp50.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Total Penghasilan Perangkat Desa
- Kepala desa: Rp3.526.640 per bulan
- Sekretaris desa: Rp3.149.420 per bulan
- Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200 per bulan
Demikian besaran gaji dan tunjangan kepala desan beserta perangkat desa lainnya.