Bisnis.com, JAKARTA- Polisi diminta untuk tidak terburu-buru menerapkan pasal penipuan dan penggelapan dalam perkara yang berkaitan dengan keperdataan.
Direktur Perdata Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daulat Pandapotan Silitonga mengakui bahwa pihaknya sering menemukan perkara perdata yang kemudian dibawa ke ranah pidana sebagai tindak pidana penipuan.
“Saya sudah katakan ke Kepolisian tolong dianalisis. Jangan buru-buru bawa ke pidana,” ujar Daulat, Kamis (28/2/2019).
Menurut Daulat sudah ada beberapa penyidik dari Kepolisian daerah yang berdiskusi dengan pihaknya terkait permasalahan ini. Sesudah itu, para penyidik tersebut terlihat lebih teliti melakukan penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan persoalan keperdataan.
“Tapi penyidik-penyidik ini kemudian dipindahtugaskan. Datang lagi penyidik yang baru dan mereka belum memiliki pemahaman yang sama dengan penyidik sebelumnya,” ucap Daulat.
Hal yang diungkapkan Daulat ini merupakan tanggapan dari keresahan para auditor hukum yang tergabung dalam Asosiasi Auditor Hukum Indoensia (Asahi).
Baca Juga
Dalam silaturahmi nasional yang digelar di Jakarta, Rabu (28/2/2019), muncul pernyataan dari para peserta bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Pasalnya, sering terjadi persoalan keperdataan di bawa ke ranah pidana oleh salah satu pihak yang beperkara lantaran pihak tersebut memiliki koneksi ke aparat penegak hukum. Hal ini, menurut para auditor merupakan bentuk kesewenang-wenangan di bidang hukum.