Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewenangan Penyidikan PPNS OJK Digugat ke MK, Ini Kata Guru Besar UGM

Kewenangan penyidikan PPNS OJK itu diatur dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-undang tersebut tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

 Bisnis.com, JAKARTA – Guru besar ilmu hukum pidana UGM menyebut bahwa kewenangan penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kewenangan penyidikan PPNS OJK itu diatur dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-undang tersebut tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O.S. Hiariej mengatakan bahwa ketentuan pidana dalam UU OJK menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menyebut langsung PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana keuangan.

“Misalnya jika terjadi tindak pidana perbankan, siapakah yang berhak melakukan penyelidikan, PPNS OJK atau Polri? Dalam hal ini, UU OJK bertentangan dengan prinsip lex certa dalam hukum pidana yang berujung pada ketidakpastian hukum,” katanya dalam sidang lanjutan uji materiil UU OJK, Kamis (28/2/2019), seperti dikutip dari rilis MK.

Pasal 1 ayat 4 UU OJK menyebutkan bahwa: “Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya”.

Ketentuan ini mengindikasikan bahwa UU OJK bersifat umum. “Sedangkan UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Asuransi bersifat lex specialis dan jelas core crime-nya. Maka seyogianya, kewenangan penyidik PNS tercantum dalam undang-undang yang bersifat lex specialis, seperti UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Asuransi,” lanjut Hiariej dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman itu.

HUKUM PIDANA ADMINISTRATIF

Terkait dengan ketidakjelasan tindak pidana pokok dalam UU OJK, Hiariej menjelaskan bahwa undang-undang tersebut  bersifat hukum pidana administratif, terutama hukum pidana khusus eksternal.

Konsekuensinya hukum pidana bersifat sanksi akhir (ultimum remedium) yang berarti hukum pidana menjadi hukum terakhir yang digunakan bila hukum lainnya tidak dapat lagi berfungsi.

“Ketentuan yang diuji semata-mata berkaitan dengan kelembagaan OJK dan bersifat rahasia. Hal ini berarti tindak pidana dalam UU OJK tidak spesifik dan memiliki tindak pidana pokok,” ujarnya menanggapi permohonan Nomor 102/PUU-XVI/2018.

Berkaitan dengan hal tersebut, Hiariej melanjutkan karena tidak adanya tindak pidana pokok, maka secara mutatis mutandis keberadaan PPNS menjadi tidak relevan.

Ia menegaskan bahwa hal ini berbeda dengan tindak pidana lainnya yang memiliki tindak pidana pokok yang jelas, misalnya tindak pidana perbankan yang diatur dalam UU Perbankan.

“Tindak pidana perbankan memiliki tindak pidana pokok yang jelas seperti pendirian bank illegal, membocorkan rahasia bank, pemalsuan dokumen perbankan, dan lainnya,” ujarnya.

Dalam permohonan Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 49 ayat (3) UU OJK.

Pemohon mempermasalahkan wewenang penyidikan dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK tidak mengaitkan diri dengan KUHAP. Isinya menyebut bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum.

Artinya, lanjut pemohon, jika tidak dibutuhkan, maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik Polri.

Pemohon menegaskan, apabila melihat wewenang Penyidik OJK yang termuat dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/3/2019) pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan dua orang ahli dari pemohon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper