Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pihak Keluarga Gugat Aset Rafael Alun, dari Safe Deposit Box, Liontin, Rumah Hingga Kios

Pihak keluarga mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset Rafael Alun oleh KPK, seperti uang dolar AS setara Rp14,5 miliar di brankas, hingga liontin.
Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang anaknya melakukan penganiayaan.
Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang anaknya melakukan penganiayaan.

Bisnis.com, JAKARTA — Beberapa pihak, termasuk dari keluarga, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata atas penyitaan aset-aset milik terpidana Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun adalah eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang dipecat karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil korupsi.

Terdapat empat Pemohon dari Korporasi dan Perorangan dalam kasus gugatan ini. Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024), dengan KPK menjadi pihak termohon.

Diketahui bahwa pemohon korporasi adalah CV Sonokoling Cita Rasa. Sedangkan, tiga pemohonan perorangan adalah kakak adik dari Rafael Alun, yakni Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, serta Martinus Gangsar.

Diketahui, bahwa CV Sonokoling Cita Rasa mengajukan keberatan atas penyitaan dua aset, yakni sebagai berikut:

  • 1 (satu) unit mobil Innova dengan Nopol: AB 1016 IL; dan
  • 1 (satu) unit mobil Grand Max Nopop: AB 8661 PH.

Sedangkan, dari tiga pemohon, mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset sebagai berikut:

  • Uang di safe deposit box (SDB) Rafael sebesar 9.800 euro, 2 juta dolar Singapura, serta US$937.900;

  • Perhiasan di SDB Rafael sejumlah enam buah cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting serta satu buah liontin;

  • Rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan;

  • Rumah di Srengseng dan ruko di Meruya, Jakarta;

  • Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; serta

  • Satu unit mobil VW Caravelle nomor polisi AB 1253 AQ.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Frandy yang turut hadir dalam persidangan, menilai bahwa permohonan dari pemohon secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Dikatakan bahwa permohonan tersebut diduga tidak beritikad baik.

Rio mengatakan, jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi.

Rio lalu menyebut aset-aset yang dimohonkan keberatan itu terbukti sebagi hasil pencucian uang hasil tindak pidana korupsi oleh Rafael. Hal itu tertuang pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No.4101 K/Pid.Sus/2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No.8/Pid.Sus-TPK/2023/PT. DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No.75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.

"Nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU, yang sudah seharusnya dirampas untuk negara," ujarnya, dikutip dari siaran pers.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper