Bisnis.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menganggap pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mengusulkan penghapusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebagai sikap tidak konsisten.
Sebelumnya, di Kompleks Parlemen, Selasa (26/2/2019), Fadli Zon mengungkap bahwa semua harta kekayaan pejabat negara sudah cukup terdata saat pencatatan pajak, sehingga tak perlu melaporkan LHKPN lagi ke KPK.
Hal ini diungkapkan Fadli ungkap untuk menanggapi pendapat KPK, Selasa (26/2/2019) yang menilai tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN anggota DPR rendah, yaitu hanya 40 dari 524 legislator, atau sebesar 7,63%.
"Ini tindakan tidak patut dari seorang Wakil Ketua DPR, pembuat Undang-Undang yang harusnya juga taat dengan Undang-Undang!" jelas Juru Bicara PSI bidang Hukum Rian Ernest dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (28/2/2019).
Rian menilai pejabat publik sudah sepatutnya taat pada amanah UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sebab itulah, Rian menyebut jangan sampai menyalahkan publik apabila pernyataan dari Fadli tersebut, membuat publik curiga dan bertanya-tanya, tentang kemungkinan adanya harta yang ingin disembunyikan para pejabat negara.
Baca Juga
"Kewajiban pelaporan dan pengumuman harta itu adalah amanah UU. Salah satu cara melawan korupsi adalah dengan akuntabilitas harta dari pejabat. Masa cara melawan korupsi ini mau ditawar-tawar?" tambah Rian.
Selain itu, akibat ide penghapusan LHKPN dari Fadli tersebut, pria kelahiran Jerman, 24 Oktober 1987 ini pun mempertanyakan komitmen melawan korupsi dari partai Gerindra, tempat Fadli bernaung.
"Publik masih ingat dengan pernyataan Prabowo soal “korupsi ga seberapa” di Debat Capres pertama. Sekarang, pernyataan Fadli Zon menunjukkan komitmen sangat buruk petinggi Gerindra soal pemberantasan korupsi," ujar Rian.
Bagaimana rakyat percaya Prabowo akan berantas korupsi kalau Wakil Ketua Umum partainya saja lemah komitmennya dalan pemberantasan korupsi?" tutupnya.