Bisnis.com, JAKARTA – Pernyataan capres Joko Widodo (Jokowi) dalam debat capres putaran II, Minggu (17/2/2019), menjungkirbalikkan jargon capres Prabowo bahwa tanah dikuasai elite.
SIMAK: Soal HGU, Prabowo 'Tembak' Diri Sendiri
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/2/2019), Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, mengatakan bahwa jawaban balik cepat dan menohok yang dilakukan Jokowi saat debat, atas penguasaan lahan yang begitu luas yang dimiliki Prabowo, menampilkan kebijakan politik pertanahan Jokowi yang berpihak pada perlindungan tanah untuk rakyat.
Jawaban Jokowi tersebut telah memutarbalikkan logika "tanah dikuasai elite" yang selama ini menjadi jargon kampanye Prabowo hingga Amien Rais.
SIMAK: Luhut Tak Masalah bila Tanah Miliknya Dibuka
"Politik pertanahan untuk rakyat hanya bisa dilakukan oleh pemimpin yang menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Pemimpin yang memahami hakekat tanah untuk rakyat, dipastikan tidak akan mengambil kebijakan bagi-bagi lahan, atau pemberian ijin besar-besaran atas penguasaan lahan kepada elite sebagaimana terjadi di pemerintahan sebelumnya,” kata Hasto.
Menurut Hasto, Prabowo dengan tanahnya yang begitu luas, dan Amien Rais dengan lahan-lahannya di Yogyakarta langsung mati kutu dan jargon kampanye tanah dikuasai elite pun menjadi tidak laku, dipatahkan oleh politik pertanahan kerakyatan Jokowi.
"Sertifikasi lahan rakyat akan menjadi kebijakan yang semakin masif. Lindungi tanah rakyat melalui sertifikasi. Maka potensi pertumbuhan perekonomian ekonomi karena valuasi kekayaaannya yang paling berharga pun dilakukan oleh negara. Sertifikasi lahan rakyat adalah bukti negara hadir di era pemerintahan Jokowi," kata Hasto.
BACA: Prabowo Kuasai 340 Ribu Hektare Tanah, BPN Bilang untuk Biaya Kampanye Jokowi
Kepemilikan aset tanah Prabowo ini disebut-sebut oleh Jokowi pada segmen ketiga debat capres. Awalnya, Prabowo yang mempertanyakan pembagian sertifikat tanah selama era pemerintahan Jokowi. Prabowo menyatakan tidak setuju dengan sikap pemerintahan Jokowi membagikan sertifikat tanah tersebut.
Menurut Prabowo, pembagian sertifikat itu merupakan hal yang sia-sia karena jumlah rakyat semakin banyak, sedangkan jumlah tanah tak bertambah.
Menjawab pertanyaan ini Jokowi menyebutkan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh. Jokowi pun menyatakan kepemilikan tanah Prabowo tersebut terjadi pada masa pemerintahan yang lalu.
"Hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya," kata Jokowi.
Sehari setelah debat, Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB), melaporkan Jokowi terkait pernyataannya tentang kepemilikan lahan capres nomor urut 02 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).