Bisnis.com, JAKARTA--Polisi membawa 36 karyawan PT Freeport ke Mapolda Metro Jaya. Pihak Polda menyatakan para eks-karyawan Freeport tersebut bukan ditahan melainkan diedukasi tentang aturan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Argo Yuwono mengatakan bahwa 36 eks-karyawan PT Freeport tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya karena telah menggelar aksi melewati batas waktu yang ditetapkan yaitu hingga pukul 18.00 WIB.
Argo menjelaskan bahwa perwakilan massa aksi sudah dibawa menemui Presiden Joko Widodo, Rabu 13 Februari 2019 pukul 12.30 WIB. Mereka menyampaikan pendapatnya terkait tindakan PT Freeport yang memberhentikan puluhan karyawan secara sepihak.
Baca Juga
"Setelah menyampaikan uneg-unegnya ke Presiden, perwakilan massa itu kembali ke kelompoknya di seberang Istana. Kemudian sudah dinegosiasi untuk membubarkan diri, tetapi massa masih bertahan," tutur Argo, Kamis (14/2/2019).
Menurut Argo, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat sudah memberikan waktu hingga Rabu (13/2) malam pukul 23.00 WIB agar massa aksi membubarkan diri. Tetapi karena massa masih bertahan setelah tenggat, akhirnya 36 karyawan yang di PHK PT Freeport itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Saat ini ada 36 orang yang sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Sementara kami masih interogasi dan memberikan pemahaman tentang Undang-Undang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Argo.