Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) pada Kamis (14/2/2019).
"Hari ini penyidik memanggil 10 orang saksi untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YUS [Yuly Ariandi Siregar]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/2/2019).
Tersangka Yuly Ariandi Siregar adalah Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014. Dia merupakan satu dari dua tersangka yang sudah ditetapkan KPK yaitu dengan Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013.
Adapun kesepuluh saksi yang diperiksa hari ini adalah;
1. Kepala Seksi Administrasi Kontrak Proyek BKT Paket 22 PT Waskita Karya Anton Victor
2. Kasie Keuangan Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat PT Waskita Karya Soetrisno
3. Kepala Proyek Aji Tulur-Jejangkat PT Waskita Karya Samsul Purba
4. Staf Keuangan PT Waskita Karya Budi Arman
5. Kepala Seksi Personel Keuangan Proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya Octovis
6. Pegawai PT Waskita Karya Mintadi
7. Pegawai PT Waskita Karya Setijanto Noegroadi
8. Staf Keuangan Proyek Kali Pasanggarahan PT Waskita Karya Eka Desniati
9. Mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi III PT Waskita Karya Haris Gunawan
10. Kepala Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 PT Waskita Karya Benny Panjaitan
Sementara pada pemeriksaan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa terhadap 9 saksi lain untuk tersangka Fathor Rachman yang di antaranya merupakan bagian dari pekerja proyek-proyek tersebut pada Rabu (13/2/2019).
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan latar belakang penggunaan dugaan subkontraktor fiktif dan aliran dana terkait dengan proyek," kata Febri.
Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.
KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Dari perhitungan sementara KPK dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuli Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
14 proyek dalam kasus PT Waskita Karya itu adalah:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.