Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengakui saat ini tim JPU masih tahap finalisasi konstruksi surat dakwaan untuk tersangka Ratna Sarumpaet. Dia optimistis pekan ini 15 JPU akan melimpahkan tersangka Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili.
"Total JPU ada 15 orang dari unsur Kejagung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jaksel. Saat ini tim JPU masih merampungkan konstruksi dakwaan sebagaimana yang telah disangkakan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (14/2/2019).
Nirwan mengungkapkan tim JPU tidak mau terburu-buru melimpahkan tersangka Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar penuntutan yang dilakukan memenuhi kualifikasi unsur pidana.
Dia memastikan jika tim JPU sudah merampungkan dakwaan tersangka Ratna Sarumpaet, maka sesuai Pasal 143 ayat (1) KUHAP, JPU harus melimpahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bila JPU berpendapat bahwa dari berkas perkara hasil penyidikan sudah bisa dilakukan penuntutan, maka JPU akan melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai surat dakwaan," ujar Nirwan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka Ratna Saumpaet sudah lengkap (P21) dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet ditetapkan jadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks. Selain itu, Ratna Sarumpaet juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengakui saat ini tim JPU masih tahap finalisasi konstruksi surat dakwaan untuk tersangka Ratna Sarumpaet. Dia optimistis pekan ini 15 JPU akan melimpahkan tersangka Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili.
"Total JPU ada 15 orang dari unsur Kejagung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jaksel. Saat ini tim JPU masih merampungkan konstruksi dakwaan sebagaimana yang telah disangkakan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (14/2/2019).
Nirwan mengungkapkan tim JPU tidak mau terburu-buru melimpahkan tersangka Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar penuntutan yang dilakukan memenuhi kualifikasi unsur pidana.
Dia memastikan jika tim JPU sudah merampungkan dakwaan tersangka Ratna Sarumpaet, maka sesuai Pasal 143 ayat (1) KUHAP, JPU harus melimpahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bila JPU berpendapat bahwa dari berkas perkara hasil penyidikan sudah bisa dilakukan penuntutan, maka JPU akan melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai surat dakwaan," ujar Nirwan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka Ratna Saumpaet sudah lengkap (P21) dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet ditetapkan jadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks. Selain itu, Ratna Sarumpaet juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).