Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap terdakwa Richard Muljadi siang ini, Kamis (14/2/2019). Richard Muljadi adalah terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika, dan merupakan cucu konglomerat Kartini Muljadi.
Terdakwa Richard Muljadi sebelumnya telah dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan ketentuan tidak perlu lagi menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Tapi hanya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.
JPU menilai cucu konglomerat Indonesia Kartini Muljadi tersebut diduga telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Richard Muljadi ditangkap karena diduga menggunakan narkotika jenis kokain di sebuah toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan seorang diri.
Polda Metro Jaya juga telah menyita kokain seberat 0,03854 gram yang telah digunakan Richard Muljadi melalui ponsel pintarnya.
Selain menyita kokain dan ponsel pintar Richard, tim penyidik Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti yaitu 5 lembar uang dolar Australia yang digulung menyerupai sedotan untuk menghisap kokain dari layar ponsel pintarnya.
Pada persidangan 3 Januari 2019, tim kuasa hukum Richard Muljadi juga telah menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu dokter Verdiana yang pertama kali memeriksa Richard Muljadi.
Berdasarkan hasil asessment, terdakwa Richard Muljadi merupakan penyalahguna multiple kokain dengan pola ketergantungan dan tidak terindikasi jaringan narkotika.