Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Kabid Olahraga Internasional Kemenpora Terkait Suap Dana Hibah

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju, Kamis (14/2/2019).
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari./ANTARA-Aprillio Akbar
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju, Kamis (14/2/2019).

Ferry akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat lima tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH [Ending Fuad Hamidi]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.

Selain memanggil satu orang saksi, penyidik j‎uga memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini yaitu:

  • Deputi IV Kemenpora Mulyana
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo
  • Staf Kemenpora Eko Triyanto

Dalam pengembangan pemeriksaan saksi lain pada beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK mencermati mekanisme bantuan dana Rp50 miliar yang diterima KONI dari Kemenpora selama 2018.

Febri Diansyah mengatakan sebelumnya KPK mengidentifikasi bantuan pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping) tahap dua senilai Rp17,9 miliar.

"Selain bantuan wasping tahap dua sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama 2018," kata Febri, Rabu (6/2/2019).

Perinciannya, menurut Febri, wasping tahap satu senilai Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI sebesar Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI senilai Rp4 miliar.

"Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar," kata Febri.

Dua tersangka lain yang sudah dijerat KPK yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy.

KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Adapun tersangka Mulyana menerima kartu ATM dengan saldo Rp100 juta.

KPK juga menyatakan bahwa Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee sebesar Rp19,13 miliar yang telah disepakati pihak KONI dan Kemenpora. Adapun fee itu diberikan terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp17,9 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper