Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku masih belum menerima pelimpahan tahap dua dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait kasus kondensat.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Heffinur mengungkapkan jika pelimpahan tahap dua dilakukan Bareskrim Polri terkait dua berkas perkara penjualan kondensat bagian negara, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan.
"Tentu saya harus melaporkan ke atasan dan minta petunjuk untuk mengambil langkah berikutnya," tutur Heffinur, Rabu (2/1/2018).
Seperti diketahui satu tersangka yakni Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno hingga saat ini masih buron.
Menurut Heffinur, sejak Jaksa Agung H.M Prasetyo memberikan sinyal akan mengadili buronan Honggo secara in absentia, pihak Bareskrim Polri belum juga melakukan pelimpahan tahap dua.
Pelimpahan dimaksud berupa penyerahan orang tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta penyerahan barang bukti.
Baca Juga
"Kita belum terima pelimpahan tahap dua dari tim penyidik di Bareskrim Polri sampai saat ini," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan bahwa alasan Kejagung mendesak Dit Tipideksus Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua semua tersangka, termasuk Honggo Wendratno, agar tidak ada perbedaan perlakuan penegak hukum terhadap para tersangka.
"Dulu kan memang harapan saya kenapa dari Polri harus menyerahkan berkas ketiga tersangka itu yaitu agar tidak ada disparitas perlakuan terhadap semua tersangka itu," katanya.
Namun, menurut Prasetyo jika Penyidik Bareskrim Polri sudah tidak sanggup lagi menangkap Honggo Wendratno maka Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan untuk melimpahkan tersangka yang sudah ada. Tersangka dimaksud adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
"Jadi kalau penyidiknya saja sudah menyerah untuk menangkap Honggo, ya sudah kita pertimbangkan untuk disidangkan yang ada dulu. Kemudian yang satu masih lari itu, kita nyatakan sidang secara in absentia," ujarnya.
Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.