Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membantah menghentikan pencarian Honggo Wendratno usai DPO Polri itu diadili secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Honggo Wendratno adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara. Kasus itu ditaksir merugikan keuangan negara US$2,716 miliar. Tersangka itu melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut dan hingga kini masih belum berhasil ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus )Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan proses pencarian masih dilakukan. Tim penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja sama dengan Interpol dan kepolisian di seluruh dunia untuk menangkap Honggo Wendratno.
"Pencarian terhadap dia [Honggo] masih belum berhenti. Kami terus cari. Red notice sudah kami terbitkan dan disebarkan fotonya ke seluruh dunia untuk menangkap buronan itu," tutur Daniel, Rabu (5/2).
Terkait dua tersangka lainnya, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Bareskrim Polri sudah menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Sementara itu pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno diadili secara in absentia karena masih berstatus DPO.
Baca Juga
"Kasus ini sudah kami serahkan sepenuhnya ke JPU dan saat ini sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kita tunggu saja hasilnya nanti," kata Daniel.