Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Kondensat Dilimpahkan ke Kejagung Pekan ini

Bareskrim Polri berjanji bakal limpahkan perkara para tersangka kasus Kondensat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pekan ini.
Berkas perkara Raden Priyono dan Djoko Harsono/Bisnis.com-Dika Irawan
Berkas perkara Raden Priyono dan Djoko Harsono/Bisnis.com-Dika Irawan
Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berjanji bakal limpahkan perkara para tersangka kasus Kondensat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pekan ini.
 
Kombes Jamaluddin, Kasubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bareskrim Mabes Polri,  mengatakan bahwa masih ada satu tersangka yang belum juga ditangkap atau berstatus buron yaitu Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Maka dari itu, penyidik Bareskrim akan meminta JPU (jaksa penuntut umum) untuk mengadili buronan Honggo secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka.
 
Sementara dua tersangka lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara US$2,716 miliar itu adalah mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
 
"Kami sudah cari buronan itu sampai ke luar negeri tetapi tidak ketemu juga. Tetapi kami tetap akan limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung," tutur Jamaluddin, Senin (27/1/2020).
 
Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
 
Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.
 
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
 
Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.
 
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper