Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Bakal Limpahkan Dua Orang Tersangka Kondensat Dalam Waktu Dekat

JAKARTA--Bareskrim Polri bakal melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi kondensat atas nama Djoko Harsono eks Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Raden Priyono mantan Kepala BP Migas ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo/Bisnis-Wibi Pangestu Pratama
Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo/Bisnis-Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri bakal melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi kondensat atas nama Djoko Harsono eks Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Raden Priyono mantan Kepala BP Migas ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Pelimpahan tahap dua tersebut bakal dilakukan Bareskrim Polri menyusul adanya lampu hijau dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar berkas dua tersangka dilimpahkan terlebih dulu, sementara berkas Pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang buron menyusul.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi kondensat yang telah merugikan keuangan negara sebesar US$2,716 miliar.

Menurutnya, lampu hijau dari Jaksa Agung tersebut akan dimanfaatkan oleh tim penyidik agar segera melakukan pelimpahan tahap dua dalam waktu dekat.

"Saya akan koordinasikan dengan penyidik kalau begitu, agar segera dilimpahkan berkas perkara," tuturnya, Senin (30/12).

Dia mengakui kendala untuk menangkap Honggo Wendratno selaku pendiri PT TPPI yang kini masih buron adalah Mutual Legal Assistance (MLA).

Dia tidak menjelaskan keberadaan Honggo Wendratno ada di negara mana, namun negara tersebut tidak memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia.

"Saat ini masih terkendala proses MLA ya untuk tersangka itu (Honggo Wendratno)," katanya.

Seperti diketahui, Honggo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
 
 
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper