Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan kasus kondensat dalam bentuk perintah kepada Jaksa Agung untuk melimpahkan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan putusan praperadilan kasus kondensat yang telah merugikan keuangan negara US$2.716 miliar akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 26 Februari 2019.
Menurut Boyamin, dalam pembuktiannya ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI membuktikan kasus tersebut mangkrak lebih dari setahun dan Kejaksaan Agung telah menerbitkan P21 atau berkas perkara lengkap, namun pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan tak kunjung dilakukan.
"Penyerahan tersangka dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung itu seharusnya cukup hanya 1 minggu. Tetapi sudah lebih dari setahun, para tersangka belum juga dilimpahkan terhadap tersangka Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno," tuturnya, Senin (25/2/2019).
Boyamin menilai bahwa Jaksa Agung telah terbukti melakukan penghentian penyidikan materil perkara kondensat secara tidak sah dan batal demi hukum.
"Kami berharap hakim mengabulkan praperadilan kami dalam bentuk perintah kepada Jaksa Agung agar menerima penyerahan tersangka kasus kondensat itu," katanya.
Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.