Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Korupsi Kondensat, Kejaksaan Eksekusi Uang Honggo Wendratno

Jumlah uang yang dieksekusi masih jauh dari total kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan kondensat milik negara.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 07 Juli 2020  |  13:05 WIB
Korupsi Kondensat, Kejaksaan Eksekusi Uang Honggo Wendratno
Honggo Wendratno - arsiptambang.co

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan mengeksekusi uang sebesar Rp97 miliar milik terpidana Honggo Wendratno setelah putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi berkekuatan hukum tetap atau incracht.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan uang Rp97 miliar tersebut hanyalah keuntungan yang selama ini didapatkan Honggo, pendiri PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), dari kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara.

Menurut Ali, uang sebesar Rp97 miliar itu disimpan terpidana Honggo Wendratno di sejumlah rekening bank. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusi uang tersebut untuk disetorkan ke kas negara dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Dalam kasus korupsi penjualan kondensat itu negara rugi hingga US$2,716 miliar.

"Perlu digarisbawahi bahwa uang Rp97 miliar ini bukanlah uang pengganti, tetapi uang hasil dari keuntungan yang diperoleh terpidana Honggo dalam kasus kondensat," tutur Ali, Selasa (7/7/2020).

Ali menjelaskan aset lain yang bakal dieksekusi tim JPU adalah kilang minyak yang berlokasi di Tuban. Kilang tersebut diduga hasil pencucian uang Honggo Wendratno.

"Ada satu lagi aset yang akan dieksekusi adalah kilang minyak yang ada di Tuban. Kami masih menunggu hasil perhitungan nilai dari tim apraisal Kemenkeu untuk mengetahui harga kilang minyak itu," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kejaksaan Agung Honggo Wendratno
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top