Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan mengeksekusi uang sebesar Rp97 miliar milik terpidana Honggo Wendratno setelah putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan uang Rp97 miliar tersebut hanyalah keuntungan yang selama ini didapatkan Honggo, pendiri PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), dari kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara.
Menurut Ali, uang sebesar Rp97 miliar itu disimpan terpidana Honggo Wendratno di sejumlah rekening bank. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusi uang tersebut untuk disetorkan ke kas negara dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Dalam kasus korupsi penjualan kondensat itu negara rugi hingga US$2,716 miliar.
"Perlu digarisbawahi bahwa uang Rp97 miliar ini bukanlah uang pengganti, tetapi uang hasil dari keuntungan yang diperoleh terpidana Honggo dalam kasus kondensat," tutur Ali, Selasa (7/7/2020).
Ali menjelaskan aset lain yang bakal dieksekusi tim JPU adalah kilang minyak yang berlokasi di Tuban. Kilang tersebut diduga hasil pencucian uang Honggo Wendratno.
Baca Juga
"Ada satu lagi aset yang akan dieksekusi adalah kilang minyak yang ada di Tuban. Kami masih menunggu hasil perhitungan nilai dari tim apraisal Kemenkeu untuk mengetahui harga kilang minyak itu," kata Ali.