Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengakui cukup sulit menangkap dan menyerahkan buronan Honggo Wendratno ke JPU Kejaksaan Agung karena telah memiliki izin tinggal permanen atau menjadi warga negara Singapura.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan berdasarkan hasil pencarian terakhir, tersangka yang merupakan pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu terdeteksi berada di Singapura dan belum berpindah lokasi.
"Info yang kita dapatkan terakhir dia sudah tinggal permanen ya. Dia masih ada di Singapura," tutur Daniel, Selasa (18/2).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut buronan Honggo, sempat sembunyi di tiga negara berbeda: Singapura, Hong Kong dan China.
Bareskrim mengaku telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membatalkan atau mencabut paspor milik tersangka Honggo sejak dua tahun lalu. Daniel menduga bahwa Honggo memiliki kewarganegaraan ganda, sehingga aman dan dilindungi oleh negara yang dijadikan tempat persembunyiannya itu.
Sebelumnya, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) periode 2009-2011, mencapai US$2.716 miliar (sekitar Rp36 triliun).
Dalam kasus ini, Honggo menyeret tiga tersangka lainnya, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.