Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita aset dan rekening buronan Honggo Wendratno dan kawan kawan, pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI). Aset yang disita senilai US$2,577 miliar dari total kerugian negara US$2,716 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengemukakan aset yang disita itu berupa sejumlah rekening milik para tersangka sebesar US$2,5 miliar ditambah aset berupa pabrik kilang minyak senilai US$77 juta yang ditotal mencapai US$2,577 miliar.
Menurut Daniel, seluruh aset baik berupa rekening maupun pabrik kilang minyak itu sudah dikembalikan kepada negara untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara.
"Jadi aset yang sudah disita berupa rekening nilainya mencapai US$2,5 miliar. Ada juga aset lain berupa pabrik yang sudah disita. Semua sudah dikembalikan kepada negara," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (21/9/2018).
Menurut Daniel, pihaknya tidak akan berhenti untuk memburu aset lain milik buronan Honggo Wendratno dan tersangka lainnya yang masih kurang US$139 juta untuk mengganti kerugian negara. Daniel mengaku sampai saat ini masih menelusuri aset milik para tersangka.
"Total kerugian negara yang belum pulih US$139 juta lagi. Sampai saat ini kami masih melakukan rekap beberapa aset mereka," kata Daniel.
Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp35 triliun. Hal itu terkait dengan dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno.
Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus bermula dari penunjukan langsung oleh BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi dia peraturan yaitu:
- Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara
- Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.