Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Tahun Mangkrak, Bareskrim Hanya Limpahkan 2 Tersangka Kondensat

Bareskrim Polri baru melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung.
  Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019)./Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri baru melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dua tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Namun, untuk tersangka Honggo Wendratno sendiri masih belum juga dilimpahkan karena masih buron di luar negeri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka Honggo Wendratno selaku Pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) akan diadili jaksa penuntut umum (JPU) secara in absentia atau tanpa menghadirkan pihak tersangka. 

Listyo mengungkapkan bahwa sejak lima tahun lalu, penyidik Bareskrim Polri belum juga berhasil menangkap buronan Honggo, kendati sudah diterbitkan red notice dan bekerja sama dengan interpol.

"Beberapa hari ini, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Hasilnya, kita sepakat bahwa kasus ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua dan satu tersangka (Honggo) diadili secara in absentia," tuturnya, Kamis (30/1/2020).

Dia menjelaskan untuk mengganti kerugian negara sebesar US$2,716 miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU perkara kondensat itu, tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka.

Namun, Listyo tidak merinci apa saja aset dan nilai aset sudah disita dari tangan tersangka. Dia hanya menyebut ada aset berupa kilang minyak di Tuban yang telah disita.

"Dari penghitungan BPK, kerugian negara adalah US$2,7 miliar atau Rp36 triliun. Rp35 triliun sudah dikembalikan ke negara dan Rp1 triliun berupa aset akan kita serahkan," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menyita aset dan memblokir rekening buronan Honggo Wendratno serta dua tersangka lainnya. Aset yang disita itu senilai US$2,577 miliar dari total kerugian negara US$2,716 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri saat itu, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengemukakan aset yang disita itu berupa sejumlah rekening milik para tersangka sebesar US$2,5 miliar ditambah aset berupa pabrik kilang minyak senilai US$77 juta yang jika ditotal mencapai US$2,577 miliar.

Menurut Daniel, seluruh aset baik berupa rekening maupun pabrik kilang minyak tersebut sudah dikembalikan kepada negara untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara.

"Jadi aset yang sudah disita berupa rekening nilainya mencapai US$2,5 miliar. Ada juga aset lain berupa pabrik yang sudah disita. Semua sudah dikembalikan kepada negara," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (21/9/2018).

Menurut Daniel, pihaknya tidak akan berhenti untuk memburu aset milik buronan Honggo Wendratno dan tersangka lainnya yang masih kurang US$139 juta untuk mengganti kerugian negara. Daniel mengaku sampai saat ini masih menelusuri aset milik para tersangka.

"Total kerugian negara yang belum pulih US$139 juta lagi. Sampai saat ini kami masih melakukan rekap beberapa aset mereka," kata Daniel.

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper