Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai lebih efektif untuk membuat pelaku kejahatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi jera.
Pengamat kajian BUMN Said Didu mengatakan dengan menerapkan undang-undang tersebut, pelaku kejahatan tidak saja jera, juga akan dimiskinkan karena aset-aset mereka bisa disita oleh negara.
“Memiskinkan para koruptor melalui TPPU merupakan cara paling mujarab untuk membuat mereka kapok,” ujarnya, Kamis (30/1/2020).
Bahkan Said Didu mengatakan tidak tertutup kemungkinan pelaku kejahatan yang terkena TPPU kehilangan harta sampai keturunannya. Dengan demikian, perampokan tidak terjadi lagi, katanya.
Menurut Said Didu, penerapan TPPU juga penting untuk memaksimalkan memulihkan kerugian keuangan negara dari korupsi Jiwasraya yang sejauh ini ditaksir mencapai Rp13,7 triliun.
Oleh karena itu, dia mendukung Kejagung untuk menyita aset para tersangka, termasuk menelusuri aset para tersangka yang diduga disimpan di luar negeri.
Baca Juga
"Perkiraan saya, rampoknya ini orang-orang kaya. Minimal kembali 70 persen dari asetnya dia bukan aset yang diambil dari Jiwasraya. Kalau itu kembali, saya rasa tidak sulit Kementerian BUMN untuk kembalikan dana nasabah," katanya.
Said menyebut, UU TPPU seharusnya dapat diterapkan bersamaan dengan penerapan UU Tipikor. Menurutnya, ketika para tersangka diduga menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang tersebut, UU TPPU sudah dapat diterapkan.
Seperti yang diketahui, untuk mengembalikan kerugian negara Kejaksaan Agung tengah mengejar aset Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, termasuk mengusut cafe mewah bernuansa motor besar "Panhead" milik tersangka yang diduga bekerjasama dengan Direktur Utama PT Fortune Indonesia Tbk (FORU), Aris Boediharjo, yang sebelumnya merupakan konsultan pemasaran Jiwasraya.