Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penangkapan Harun Masiku, Ketua KPK Tak Beri Batas Waktu

Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan tidak ada tenggat waktu bagi penangkapan tersangka perkara suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (kanan) berbincang dengan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020)./ANTARA-M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (kanan) berbincang dengan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020)./ANTARA-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -  KPK tidak menentukan batas waktu untuk penangkapan Harun Masiku.

Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan tidak ada tenggat waktu bagi penangkapan tersangka perkara suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku.

"Saya tidak pernah bicara menargetkan waktu tangkap orang. Tangkap orang itu ibarat cari jarum dalam sekam," kata Firli.

Pernyataan itu disampaikan Firli usai menggelar pertemuan tertutup bersama jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2020) siang.

Firli mengatakan upaya pengejaran terhadap Harun sudah dilakukan ke beberapa daerah di Indonesia.

"Tapi saya tidak akan bicara daerahnya mana saja," kata Firli.

Pihaknya juga meminta seluruh masyarakat yang kini mengetahui keberadaan Harun untuk segera melaporkannya kepada KPK atau Kepolisian.

"Saya sudah 30 tahun jadi anggota Polri, tidak pernah targetkan waktu penangkapan. Tapi saya optimistis pasti ditangkap," kata pria berpangkat Komisaris Jendral Polisi itu.

Disinggung soal kendala yang dihadapi selama proses penangkapan Harun yang berstatus tersangka sejak Kamis (9/1), Firli meminta wartawan menanyakannya kepada Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang kini membentuk tim independen pencari fakta.

"Kendala tanyakan ke Pak Menteri. Kita tidak ikut campur itu, untuk pastikan kinerja di institusinya tanya Kemenkumham," kata Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper