Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRANSFER CALEG: Haruskah KPK Turun Tangan?

Fenomena pindahnya politisi dari satu parpol ke parpol lain menimbulkan isu terjadinya transfer caleg. Layaknya transfer pemain sepakbola, konon, transfer caleg juga diiringi dengan gelontoran uang yang tidak sedikit.
Gedung KPK/Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SEMARANG - Fenomena pindahnya politisi dari satu parpol ke parpol lain menimbulkan isu terjadinya transfer caleg. Layaknya transfer pemain sepakbola, konon, transfer caleg juga diiringi dengan gelontoran uang yang tidak sedikit.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bawaslu RI dipandang perlu mengungkap keterlibatan partai politik peserta Pemilu 2019 dalam transfer caleg tersebut.

Demikian menurut Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono di Semarang, Sabtu (21/7/2018).

Sebelumnya, beredar kabar adanya pembayaran dana miliaran rupiah dari partai politik terhadap kader partai lain agar bersedia pindah partai, kemudian menjadi calon legislatif partai pengundang.

Isu yang dikenal sebagai transfer caleg ini dinilai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpotensi menjadi kasus gratifikasi. PPP pun meminta caleg yang menerima dana itu melaporkan ke KPK.

"Kalau yang dimaksud transfer caleg seperti itu, ya, berbahaya. Itu 'kan contoh bentuk lain dari praktik politik uang. Artinya, menggunakan uang untuk mencari kekuasaan," kata Teguh Yuwono.

Ia menegaskan bahwa KPK dan Bawaslu RI harus turun tangan jika terjadi seperti itu. Pasalnya, transfer caleg tersebut akan merendahkan etika politik bangsa ini.

"Bagaimana mungkin misalnya pemimpin menghalalkan semua cara untuk menjadi pemimpin. Itu akhirnya pragmatis," katanya.

Ketika menjadi anggota dewan, kata Teguh lagi, kemungkinan yang bersangkutan akan berupaya mengembalikan uang transfer. Hal ini mengingat caleg terlilit beban ekonomi keuangan itu.

"Itu saya kira menjadi masalah," kata alumnus Flinders University Australia itu.

Teguh menekankan bahwa pencalegan dengan model transfer caleg itu jelas tidak hanya merusak integritas, melainkan juga merusak masa depan demokrasi Indonesia.

Demokrasi, lanjut Teguh, harus diikuti dua hal, yakni pertama penguatan nilai-nilai demokratis dan kedua penguatan etik masyarakat.

"Dengan demikian, siapa pun yang ingin mencapai atau mencari kekuasaan harus berbasis etika," kata Teguh.

Sebelumnya, pada Jumat (20/7), peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan bahwa partai politik maupun calon anggota legislatif yang terlibat dalam transfer caleg tidak akan peduli terhadap kepentingan rakyat.

"Baik partai maupun caleg yang terlibat transfer caleg akan sangat sulit bekerja untuk kepentingan rakyat. Semua tindakan dan sikap politiknya akan ditentukan oleh seberapa menguntungkan keputusan atau sikapnya itu untuk dirinya sendiri," kata Lucius Karus di Jakarta.

Lantas, jika betul terjadi transfer caleg dan ada uang transfer yang dibayarkan, haruskah KPK turun tangan menangani gratifikasi politik ini?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper