Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parpol Usung Koruptor, KPU: Yang Rugi Mereka Sendiri

Partai politik masih saja mengusung mantan koruptor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bakal calon legislatif DPR meski sudah ada peraturan yang melarang.
Gedung Komisi Pemilihan Umum di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemilihan Umum di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Partai politik masih saja mengusung mantan koruptor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bakal calon legislatif DPR meski sudah ada peraturan yang melarang.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan parpol yang tetap kukuh memajukan mantan koruptor akan rugi sendiri.

"Harapan kami, jangan mencalonkan napi koruptor. Karena kita ada di PKPU. Kita juga sudah pakai pakta integritas. Nah, sudah tanda tangan pakta integritas dan melanggar pakta integritas, biar masyarakat yang menilai," ujarnya di Jakarta pada Jumat (20/7/2018).

Sebelumnya beberapa partai politik mengaku mencalonkan mantan koruptor di pileg DPR maupun DPRD.

Partai Golkar mengusung Ketua Harian DPD Jawa Tengah Iqbal Wibisono dan Ketua DPD Aceh TM Nurlif yang pernah terbukti melakukan korupsi. Begitu juga Partai Gerindra yang menyerahkan nama Ketua DPD DKI Jakarta M. Taufik.

Di sisi lain, KPU menemukan indikasi bacaleg koruptor di NTB dan Sumatra Utara untuk pemilihan DPRD.

Padahal Peraturan KPU No. 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pasal 4 ayat 3 berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper