Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Prediksi Jumlah Gugatan Hasil Pemilu 2024 Lebih Banyak dari 2019

Ketua MK Suhartoyo memprediksi bahwa jumlah sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 melampaui Pemilu 2019.
MK Prediksi Jumlah Gugatan Hasil Pemilu 2024 Lebih Banyak dari 2019. Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
MK Prediksi Jumlah Gugatan Hasil Pemilu 2024 Lebih Banyak dari 2019. Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi bahwa jumlah sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 akan melampaui Pemilu 2019.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan MK (PMK) yang ada, pengajuan perkara PHPU bisa dilakukan oleh partai maupun perseorangan. Jumlah perseorangan itulah yang meningkat pada pemilu kali ini.

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu kan 260-an, 262, ini prediksinya bisa lebih. Kalau perseorangan saja tadi perkiraannya ada 20-an, ditambah 258 [jumlah sementara], akan muncul 280-an,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan yang masuk masih bisa bertambah. Pasalnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, masih ada pihak yang ingin mendaftarkan permohonan PHPU meskipun telah melewati tenggat waktu 3x24 jam sejak pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apabila hal tersebut terjadi, maka hakim konstitusi disebutnya memiliki mekanisme rapat untuk menentukan nasib permohonan tersebut sesuai syarat yang ada.

“Ya kita enggak bisa menolak perkara, memang harus kita. Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim, bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” tandas Suhartoyo.

Sebagai informasi, MK telah membuka pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024, baik pilpres maupun pemilihan legislatif (pileg) sejak pengumuman KPU pada Rabu (20/3/2024) malam.

"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3x24 jam,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dilansir dari laman resmi MK, Kamis (21/3/2024).

Sejumlah partai politik telah mengajukan permohonan PHPU. Di antaranya adalah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hingga Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper