Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Gelar Sidang Pertama Sengketa Hasil Pilpres 2024 pada 27 Maret

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pertama sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pertama sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) mendatang.

Hal tersebut termaktub dalam lampiran Peraturan MK (PMK) No. 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pilpres yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo.

“Pemeriksaan pendahuluan. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, 27 Maret 2024,” demikian bunyi beleid tersebut sebagaimana dikutip Bisnis, Minggu (24/3/2024).

Lembaga negara pengawal konstitusi tersebut menjadwalkan pengucapan putusan/ketetapan PHPU Pilpres pada Senin, 22 April 2024.

Berdasarkan keterangan MK, perkara diputus paling lama empat belas hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 475 ayat (3) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi.

“Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi,”

Adapun, dua peserta Pilpres 2024 telah mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu yang memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan PHPU pada Kamis (21/3/2024). Permohonan itu tercatat dalam nomor tanda terima 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Di sisi lain, paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan hal serupa pada Sabtu (23/3/2024) kemarin. Permohonan PHPU paslon 03 terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper