Bisnis.com, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk anggota legislatif DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024), malam.
Rombongan DPP PPP resmi memasukkan permohonan PHPU ke MK sebelum batas waktu akhir pendaftaran. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi langsung mendatangi MK didampingi oleh DPP bidang hukum.
"Kita diperkuat oleh 23 tim lawyer untuk dalam mengajukan gugatan, khususnya terkait suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi KPU itu hanya menembus angka 3,87%, artinya di bawah ambang batas," ujarnya, dikutip Minggu (24/3/2024).
Baidowi menjelaskan partainya akan menggugat hasil pemilu legislatif PPP pada berbagai daerah pemilihan (dapil) di 18 provinsi. Dia menyebut pihaknya memiliki alat bukti yang kuat untuk mengajukan PHPU khususnya di dapil-dapil tersebut.
Menurutnya, jika ditotal di sepanjang dapil dimaksud, PPP bisa kehilangan sampai lebih dari 200.000 suara. Baidowi mengatakan suara nasional PPP seharusnya mencapai 6 juta lebih atau hampir 4,1%.
Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3/2024), PPP diumumkan hanya meraup suara 5.878.777 suara.
Baca Juga
PPP, lanjut Baidowi, sudah mengantongi alat bukti yang kini masih dilengkapi dalam waktu 3x24 jam. Bukti-bukti itu sudah diajukan ke MK ketika mendaftar kemarin malam.
Baidowi menyebut, perbedaan suara di Papua Pegunungan merupakan yang paling merugikan partainya. Anggota DPR petahana itu mengatakan bahwa caleg PPP di Papua Pegunungan dimaksud bahkan ikut mendatangi MK dengannya.
Caleg itu disebut membawa formulir C.Hasil yang menunjukkan dia memperoleh lebih dari 5.000 suara, tetapi hanya terhitung sekitar 200 suara di tingkat rekapitulasi nasional. Untuk itu, dalam petitumnya, PPP menyampaikan sejumlah pokok permohonan.
PPP meminta MK untuk memberikan kesempatan agar partai itu mendapatkan kursi di DPR. Partai berlambang ka'bah itu meyakini bahwa mereka melewati ambang batas parlemen 4% berdasarkan survei internal. Kemudian, untuk mengembalikan suara PPP yang dialihkan di beberapa dapil.
Mereka meminta agar suara itu dikembalikan ke PPP. Untuk diketahui, PPP menjadi partai petahana penghuni Senayan pada periode 2019-2024 yang diumumkan tidak mendapatkan suara cukup untuk lolos ke DPR pada periode 2024-2029.