Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Salahuddin Uno mengaku diminta tutup mulut dan tak menanggapi pertanyaan tentang kegagalan partainya lolos ke parlemen pusat atau Senayan.
Sandiaga menyebut diminta untuk bijak dalam berkomentar oleh elit partai perihal kondisi partai yang tidak lolos ke parlemen untuk periode 2024-2029 serta untuk segala persoalan yang menyangkut PPP di pemilu tahun ini.
"Saya sedang diminta untuk tidak berkomentar, semua akan ditangani langsung oleh ketua umum," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/3/2024).
Lebih lanjut, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga enggan berbicara terkait dengan rencana PPP untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya hanya ingin menyampaikan pesan agar tetap tenang dan optimistis, karena ada upaya langkah selanjutnya," ujarnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) itu hanya menyampaikan bahwa segala pernyataan mengenai langkah PPP usai penetapan hasil pemilu akan berpusat kepada Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.
Baca Juga
"Pernyataan resminya dari ketua umum yang sudah minta saya agar tidak ada pernyataan yang mungkin saling tidak sinkron," imbuhnya.
Meski begitu, Sandiaga mengaku akan tetap berada di dalam badan partai berlogo ka’bah tersebut.
“Insyaallah istikamah. Saya tetap di PPP dan per hari ini saya megang keanggotaan,” pungkas Sandiaga.
Sekadar informasi, untuk pertama kalinya dalam 51 tahun kehadirannya, PPP gagal mengirimkan wakilnya ke DPR RI kendati sederet kadernya meraih suara yang signifikan di sejumlah dapil.
Hasil rekapitulasi suara nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan PPP hanya mendapatkan dukungan dari 5.878.777 pemilih dari 84 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 38 provinsi.
Dengan jumlah total 151.796.630 suara sah dalam Pemilu Legislatif atau Pileg 2024, PPP hanya mampu mengantongi 3,86% dukungan.
Dengan kata lain, perolehan suara partai berlogo ka'bah itu tidak mampu melampaui angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4% oleh Undang-Undang No. 7/2014 tentang Pemilihan Umum.