Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal ke Senayan, PPP Punya Banyak PR agar Tetap Eksis di Politik RI

Untuk pertama kalinya dalam 51 tahun kehadirannya, PPP gagal mengirimkan wakilnya ke DPR RI kendati sederet kadernya meraih suara signifikan di sejumlah dapil.
PPP, Partai Persatuan Pembangunan
PPP, Partai Persatuan Pembangunan

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dinilai memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dirampungkan agar tetap eksis di kancah politik nasional.

Pasalnya, untuk pertama kalinya dalam 51 tahun kehadirannya, PPP gagal mengirimkan wakilnya ke DPR RI kendati sederet kadernya meraih suara yang signifikan di sejumlah dapil.

Analis komunikasi politik dan founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai kegagalan itu akan banyak merugikan PPP ke depan. Gabungan dari empat partai keagamaan itu, kata Hendri akan sulit eksis untuk pemilu berikutnya. 

Penyebabnya, kata Hendri, generasi muda saat ini sulit untuk mengenali parpol yang jarang berseliweran di media sosial.

“Selain itu, mereka harus menentukan ketua umum definitif, harus beradaptasi kondisi politik saat ini, harus rebranding untuk mengenalkan partai ke usia-usia baru sehingga bisa comeback di 2029, kalau tidak makin sulit ke depannya,” kata Hendri kepada Bisnis, Jumat (22/3/2024).

Selain itu, kata Hendri, salah satu langkah agar PPP tetap eksis adalah bergabung ke eksekutif atau pemerintah yang berkuasa. 

Padahal, PPP tidak mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka sebagai paslon yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024.

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan PPP hanya mendapatkan dukungan dari 5.878.777 pemilih dari 84 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 38 provinsi. 

Dengan jumlah total 151.796.630 suara sah dalam Pemilu Legislatif atau Pileg 2024, PPP hanya mampu mengantongi 3,86% dukungan. 

Dengan kata lain, perolehan suara partai berlogo ka'bah itu tidak mampu melampaui angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4% oleh Undang-Undang No. 7/2014 tentang Pemilihan Umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper