Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKN Ganjar-Mahfud Tiba di MK, Gugat Hasil Pilpres ke MK

TPN Ganjar-Mahfud serta sejumlah elite partai pengusung mendatangani Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024.
Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024)./JIBI-Dany Saputra
Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024)./JIBI-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Sabtu (23/3/2024). 

Adapun, hari ini merupakan batas terakhir pendaftaran gugatan hasil pemilu legislatif maupun presiden 2024. Hasil itu sebelumnya diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3/2024).

Rombongan TPN Ganjar-Mahfud terpantau mulai berdatangan ke Gedung MK, Jakarta, sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sejumlah politisi PDI Perjuangan (PDIP) tiba lebih dulu seperti Masinton Pasaribu, Deddy Sitorus, dan Adian Napitupulu. 

Kemudian, Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Sekjen Perindo juga terlihat mendatangi Gedung MK. Mereka tiba dan langsung menunggu di ruang tamu. Mereka mengangkat salam tiga jari ke awak media sebelum memasuki ruang tunggu tamu. 

Kedatangan mereka lalu disusul oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid juga terlihat tiba di Gedung MK untuk mengawal pendaftaran gugatan. 

Kemudian, tim hukum TPN langsung melakukan pendaftaran PHPU dengan membawa sejumlah persyaratan administrasi. Dalam pantauan Bisnis, tim hukum membawa kurang lebih lima kontainer plastik besar berisikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan PHPU ke MK. 

Sebelumnya, kubu Ganjar-Mahfud mengklaim telah memiliki bukti-bukti dan saksi untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur sietematis dan massif dalam Pemilu 2024.

TPN berharap, MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan atau permohonan hanya pada persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara. Sebab hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sarat dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). 

"Kalau MK membatasi hanya pada perbedaan perolehan suara, maka MK menjadi Mahkamah Kalkulator, dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis.

Menurut dia, persoalan Pemilu 2024 bukan hanya pada pelaksanaan pemungutan suara dan hasil rekapitulasi suara, tetapi pada seluruh tahapan bahkan di masa kampanye. 

Selain itu, perlu ada penyelidikan apakah ada intervensi kekuasaan, politisasi bansos dan kriminalisasi terhadap kepala desa hingga kepala  daerah, bahkan pengerahan terhadap pemilih untuk memilih paslon tertentu.

"Nah, inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau masalah semacam ini tidak dipersoalkan. Saya sebagai deputi hukum dari paslon 3, Ganjar-Mahfud, sering ikut kampanye ke beberapa tempat, saya tidak pernah percaya Ganjar-Mahfud tidak bisa menang di Bali, padahal itu stronghold-nya PDI Perjuangan, kenapa bisa kalah di Jateng, juga di Sulawesi Utara, dan NTT. Unbelievable," ungkap Todung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper