Bisnis.com, JAKARTA - Proses real count hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemiihan Umum (KPU) masih terus berjalan. Meskipun saat ini jumlah suara TPS yang masuk baru mencapai 11,12%, tetapi sudah ada gambaran kasar parpol mana yang akan menguasai parlemen di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
KPU sendiri telah menetapkan 24 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari 18 partai nasional dan 6 partai lokal. Namun, tidak semua parpol peserta Pemilu 2024 memberikan dukungan kepada salah satu paslon capres dan cawapres. Misalnya saja Partai Buruh yang telah mendeklarasikan tidak memihak kepada salah satu paslon.
Sebaliknya, ada parpol peserta pemilu yang telah mendeklarasikan dukungannya kepada salah satu paslon di Pilpres 2024. Parpol pendukung paslon nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di antaranya Nasdem, PKB, PKS, dan PSI.
Lalu parpol pendukung paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di antaranya Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Gelora, dan Partai Garuda. Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di antaranya didukung oleh PDIP, PPPP, Perindo, dan Hanura.
Lantas seberapa efek setiap paslon capres dan cawapres bagi perolehan suara para parpol pendukungnya?
Berdasarkan hasil real count KPU pada Jumat (16/2/2024) jam 11.01 WIB dengan jumlah suara masuk 11,12%, parpol pendukung Prabowo-Gibran paling banyak masuk dalam daftar teratas persentase suara terbanyak di Pileg 2024.
Baca Juga
Namun, parpol pendukung Ganjar-Mahfud yakni PDIP justru memuncaki daftar dengan perolehan suara tertinggi.
Perolehan sementara suara parpol pendukung Prabowo-Gibran:
1. Golkar: 13,94%
2. Gerindra: 12,48%
3. Demokrat: 7,5%
4. PAN: 6,57%
Perolehan sementara suara parpol pendukung Ganjar-Mahfud:
1. PDIP: 16,85%
2. PPP: 3,99%
3. Perindo: 1,63%
4. Hanura: 1,16%
Perolehan sementara suara parpol pendukung Anies-Muhaimin:
1. Nasdem: 8,5%
2. PKB: 10,69%
3. PKS: 7,97%
Peta Koalisi dan Opisisi di DPR
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, DPR dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah ditetapkan daerah pemilihan dan jumlah kursinya. DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi, sedangkan DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi.
Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis pada April 2019, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
Jika merujuk pada aturan tersebut, maka PDIP - yang telah mendeklarasikan siap menjadi oposisi - akan ditemani Nasdem, PKB, dan PKS. Seluruh parpol tersebut kini telah melampaui batas minimal perolehan suara 4%. Sementara itu, kekuatan besar di koalisi akan diisi oleh Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PAN.