Bisnis.com, JAKARTA -- Politikus PDIP Perjuangan Puan Maharani mengakui nama Jusuf Kalla masuk dalam nominasi calon wakil presiden yang bakal disandingkan dengan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (pilpres) periode 2019-2024.
"Pak Jusuf Kalla masuk dalam pengkajian itu, walau kita ketahui secara undang-undang konstitusi memang ada batasan jabatan. Kita liat juga kemudian Pak Jusuf Kalla masih berkenan, kita juga belum pernah tanya,"ucapnya di Istana Negara, Selasa (27/2/2018).
Berdasrkan UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.
Jusuf Kalla menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009 dan mendampingi Presiden Joko Widodo periode 2014-2019.
Meski tidak merujuk spesifik terhadap sosok Jusuf Kalla, Puan mengungkapkan latar belakang calon wakil presiden (cawapres) juga tidak luput dari kajian internal PDIP Perjuangan.
BACA JUGA
Baca Juga
- Kriteria Calon Wapres Pendamping Mulai Digodok, Jokowi: Dekat Saya Ada Pak Airlangga
- Kelompok Buruh Dukung Muhaimin Cawapres 2019
- Jusuf Kalla Jadi Cawapres Lagi? Ini Penjelasan Mahfud MD
- PKB : Cawapres Muhaimin Belum Tentu untuk Capres Jokowi
- Persyaratan Cawapres, Tjahjo Kumolo: Sifatnya Masih Multitafsir
Yang pasti, nama yang keluar harus memiliki visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberagaman, dan satu misi dengan Jokowi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan dirinya berterima kasih atas usulan dirinya dapat menjadi calon wakil presiden, namun dirinya tidak bisa memenuhi hal itu mengingat konstitusi tidak memperbolehkan jabatan wapres lebih dari dua kali. (Reaksi Jusuf Kalla Diusulkan Cawapres 2019)
"Saya tentu tidak bisa memberikan komentar, saya berterima kasih atas usulan itu tapi akhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK usai memberi pengarahan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Institut Lembang 9 di Jakarta, Senin (26/2/2018).
UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7 menerangkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.