Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK Masuk Nominasi Cawapres Jokowi

Politikus PDIP Perjuangan Puan Maharani mengakui nama Jusuf Kalla masuk dalam nominasi Calon Wakil Presiden yang bakal disandingkan dengan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (pilpres) periode 2019-2024.
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kiri) seusai pembukaan Rakernas III PDIP di Sanur, Bali, Jumat (23/2)./ANTARA-Nyoman Budhiana
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kiri) seusai pembukaan Rakernas III PDIP di Sanur, Bali, Jumat (23/2)./ANTARA-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA -- Politikus PDIP Perjuangan Puan Maharani mengakui nama Jusuf Kalla masuk dalam nominasi calon wakil presiden yang bakal disandingkan dengan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (pilpres) periode 2019-2024.

"Pak Jusuf Kalla masuk dalam pengkajian itu, walau kita ketahui secara undang-undang konstitusi memang ada batasan jabatan. Kita liat juga kemudian Pak Jusuf Kalla masih berkenan, kita juga belum pernah tanya,"ucapnya di Istana Negara, Selasa (27/2/2018).

Berdasrkan UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.

Jusuf Kalla menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009 dan mendampingi Presiden Joko Widodo periode 2014-2019.

Meski tidak merujuk spesifik terhadap sosok Jusuf Kalla, Puan mengungkapkan latar belakang calon wakil presiden (cawapres) juga tidak luput dari kajian internal PDIP Perjuangan.

BACA JUGA

Yang pasti, nama yang keluar harus memiliki visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberagaman, dan satu misi dengan Jokowi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan dirinya berterima kasih atas usulan dirinya dapat menjadi calon wakil presiden, namun dirinya tidak bisa memenuhi hal itu mengingat konstitusi tidak memperbolehkan jabatan wapres lebih dari dua kali. (Reaksi Jusuf Kalla Diusulkan Cawapres 2019)

"Saya tentu tidak bisa memberikan komentar, saya berterima kasih atas usulan itu tapi akhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK usai memberi pengarahan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Institut Lembang 9 di Jakarta, Senin (26/2/2018).

UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7 menerangkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper