Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILPRES 2019: Jusuf Kalla Ungkap Cawapres Pendamping Jokowi

Wakil Presiden M Jusuf Kalla menilai ada dua kriteria pokok yang penting bagi calon wakil presiden yang berpasangan untuk calon Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019.
Jokowi nonton Dilan 1990/instagram
Jokowi nonton Dilan 1990/instagram

Bisnis.com, JAKARTA -  Wakil Presiden M Jusuf Kalla menilai ada dua kriteria pokok yang penting bagi calon wakil presiden yang berpasangan untuk calon Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019.

"Ada kriteria pokok dua hal, pertama bisa menambah elektabilitas, tidak mengikuti elektabilitasnya Pak Jokowi, harus menambah, harus menambah konstituen, harus dikenal, harus baik, harus ada pemilihnya," katanya usai memberikan arahan dalam Rapimnas Institut lembang 9 di Jakarta, Senin (26/2/2018).

Kedua, menurut JK, harus memiliki ketokohan dan kepemimpinan sehingga bisa menjadi Presiden bila diperlukan.

"Kedua harus bisa menjadi presiden, dari enam presiden kita, dua wakil menjadi presiden, Bu Mega dengan Pak Habibie, artinya tokoh itu harus matang, karena kalau tidak, pengalaman pak Habibie dan Ibu Mega, kalau tidak siap, bagaimana?" ujarnya.

Selain itu, menurut dia, Wakil Presiden juga memiliki pengalaman dalam pemerintahan. "Kalau tidak pengalaman di pemerintahan juga sulit nanti mengatur orang pemerintah," ucapnya.

Menurut JK, calon wakil presiden bisa dari birokrat, profesional maupun partai politik.

Sementara itu, meskipun ada usulan Joko Widodo menggandeng kembali dirinya, JK menyampaikan tidak berkeinginan untuk maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2019.

"Saya tentu tidak bisa memberikan komentar, saya berterima kasih atas usulan itu tapi akhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK, menambahkan .

UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7 menerangkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper