Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan tafsir Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945 jelas menyebut bahwa seseorang bisa memegang jabatan sebagai presiden dan wakil presiden hanya untuk dua kali masa jabatan, baik secara berturut maupun tidak. Maka, presiden atau wapres yang sudah dua kali menjabat tak bisa lagi mencalonkan diri.
“Tafsir historiknya bisa dibaca di dokumen-dokumen persidangan atau risalah persidangan bahwa yang dimaksud itu berturut turut-maupun tidak berturut-turut” kata Mahfud pada Selasa (27/2/2018).
Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945 sedang ramai dibicarakan karena adanya wacana Jusuf Kalla akan kembali dicalonkan menjadi wakil presiden untuk mendampingi Jokowi. Hal tersebut sempat disampaikan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani.
Puan mengatakan partainya mengkaji kemungkinan Jusuf Kalla menjadi calon wakil presiden mendampingi Jokowi di pilpres 2019. Pihaknya, kata Puan, masih mengkaji peraturan yang berkaitan dengan pencalonan tersebut dengan melihat Undang-Undang Dasar dan Undang-undang tentang Pemilihan Umum.
Jusuf Kalla telah dua kali menjabat sebagai wapres, yaitu di era Susilo Bambang Yudhoyono dan saat ini, di era Jokowi.
Mahfud melanjutkan, dari pengalamannya menjadi Ketua MK di periode 2008 – 2013, banyak ditemui kasus kepala daerah mengusulkan untuk kembali menjabat di luar batas yang ditetapkan oleh Pasal 7 UUD 1945 itu. Namun, menurut Mahfud usulan tersebut semuanya ditolak.
Baca Juga
“Pernah ada yang menjabat di zaman Orde Baru, di zaman sekarang pernah, terus minta lagi, ya enggak bisa,” kata dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan Jusuf Kalla dicalonkan kembali menjadi wapres mendampingi Jokowi masih menjadi perdebatan. Menurut dia, Pasal 7 UUD 1945 multitafsir.
“Masih debat kusir ya, pengertian dua periode itu maksudnya berturut-turut atau tidak,” ujarnya.