Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap APBD Jambi: Kata Tersangka Akan Ada Tersangka Baru

Tersangka kasus suap terkait pengesahan APBD Jambi 2018 memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus itu.
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id

Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka kasus suap terkait pengesahan APBD Jambi 2018 memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus itu.

Erwan Malik, salah satu tersangka pemberi suap yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Jambi mengatakan bahwa bakal ada tersangka baru terkait kasus tersebut. Hal itu diungkapkan olehnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (24/1/2018).

“Akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tunggu dalam waktu dua minggu ini ya,” paparnya.

KPK sejauh ini telah menetapkan empat tersangka yakni Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diperbarui dalam UU No.20/2001 sementara itu tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam OTT itu,KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah. Uang suap yang diberikan bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper