Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait tuduhan kecurangan hingga politisasi bansos (bantuan soal) yang dilakukan pemerintahannya pada Pilpres 2024.
Putusan MK juga terkait penolakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan—Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jokowi menilai bahwa putusan MK yang final dan mengikat itu pun juga telah membuktikan bahwa semua bentuk tuduhan kepada pemerintah tak dapat dibuktikan. Dengan demikian, hal tersebut menjadi penting bagi pemerintah saat ini.
“Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," pungkas Jokowi.
Jokowi menekankan bahwa sudah waktunya untuk kembali bagi semua pihak untuk kembali bersatu. Mengingat faktor eksternal geopolitik yang kian dihadapi semua pihak.
“Dan menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” ujarnya usai meresmikan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Sulawesi Barat dan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Sulawesi Barat di SMKN 1 Rangas, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
MK menganggap kubu pasangan calon nomor 01 tidak bisa membuktikan dalil dalam perkara Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Adapun, dalam pertimbangannya hakim kontistusi menganggap bahwa kubu 01 tidak mampu membuktikan tudingan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi), politisasi bansos, hingga cacat etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Senada, MK turut menolak permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
MK menganggap kubu pasangan calon nomor urut 03 itu tidak bisa membuktikan dalil-dalil dalam perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut bahwa dalil pemohon seperti politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, hingga campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak beralasan menurut hukum.