Bisnis.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyebut Kementerian Pertanian (Kementan) mendapatkan penghargaan sebanyak empat kali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh SYL dalam persidangan kasus Kementan, dalam merespons kesaksian empat orang internal Kementan yang dihadirkan sebagai saksi.
Awalnya, politisi Partai Nasdem itu bertanya kepada empat saksi yang merupakan mantan anak buahnya. Dia bertanya apabila selama menjabat pernah memerintahkan secara langsung untuk membayarkan kebutuhan pribadinya.
"Apa pernah dengar saya perintah langsung baik katanya atau ceritanya saya perintah langsung dan minta uang minta dibayarkan, pernah dengar seperti itu?," ujar SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Keempat saksi langsung menjawab bahwa tidak pernah mendengar adanya perintah langsung dari SYL untuk meminta pembayaran sejumlah kebutuhan pribadi. Hal itu dijawab lantaran adanya jenjang jabatan antara menteri sebagai pimpinan tertinggi dan bawahannya.
Kemudian, SYL menyinggung bahwa Kementan empat kali mendapatkan penghargaan dari KPK. Dia bertanya kepada empat saksi apabila pernah mengetahui atau melihat pencapaian tersebut.
Baca Juga
"Di Kementan penuh flayer, pak. Kami mendapat penghargaan dari KPK empat kali tentang korupsi, apakah sama sekali tidak pernah lihat flayer terhadap jangan korupsi, gunakan SOP, don't ever against the law, seperti itu, no corruption. Pernah enggak lihat itu, bahkan di Kementan yang besar sekali satu gedung bahkan, pernah enggak lihat sedikit aja?," tanya SYL.
Lalu, keempat saksi mengaku mengetahui empat penghargaan kepada Kementan.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh lalu menyebut bahwa hal tersebut sudah disampaikan SYL dalam nota eksepsi.
Adapun empat orang saksi yang dihadirkan tim jaksa hari ini yaitu Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Raden Kiky Mulya Putra; Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto; Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto dan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.
Sebelumnya jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.
Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020–2023. Jaksa lalu menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.
Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.