Bisnis.com, JAKARTA — Syahrul Yasin Limpo atau SYL, mantan Menteri Pertanian (Mentan), disebut membeli lukisan seharga Rp200 juta dari seniman Sujiwo Tejo dengan memanfaatkan uang dari vendor Kementerian Pertanian.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Raden Kiky Mulya Putra, saksi sidang kasus korupsi dengan terdakwa SYL, dalam persidangan hari ini, Senin (6/5/2024).
Kiky mengatakan bahwa pembayaran lukisan itu berasal dari pinjaman kepada vendor yang menggarap proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, Kiky mengonfirmasi pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa lukisan itu dibeli pada Agustus 2022 dengan harga Rp200 juta.
"Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo," kata Kiky dalam jawabannya ke JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Kiky lalu menceritakan bahwa dia dipanggil oleh Zulkifli, selaku Plt. Kepala Biro Umum di Kementan. Dia mengaku bahwa Zulkifli memintanya untuk menyelesaikan pembayaran lukisan seharga Rp200 juta.
Baca Juga
Namun, dia menyebut saat itu tidak memiliki uang sebesar itu kendati diminta untuk membayar pada hari itu juga. Akhirnya, Kiky mengaku meminta seorang vendor di Kementan untuk memberikan pinjaman melalui transfer Rp130 juta.
"Saya minta bantuan ke Pak Nasir [PT Indogus Bumi Suskes] vendor kementerian di Biro Umum. Pak Nasir itu transfer ke saya Rp130 juta, Rp70 juta ada uang kas, jadi totalnya Rp200 juta langsung saya transfer ke orangnya Sujiwo Tejo," tuturnya.
Adapun empat orang saksi yang dihadirkan tim jaksa hari ini yaitu Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Raden Kiky Mulya Putra; Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto; Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto dan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.
Sebelumnya jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.
Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa lalu menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.
Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.