Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Bendum Nasdem Sahroni di Sidang Kasus SYL

Tim jaksa KPK berencana menghadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni pada persidangan kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anggota DPR sekaligus Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik KPK pada kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Jumat (22/3/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Anggota DPR sekaligus Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik KPK pada kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Jumat (22/3/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, Nasdem disebut ikut menerima aliran dana sebesar Rp40 juta dari hasil korupsi SYL yang merupakan kader partai tersebut. Kemudian, pada proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, Sahroni juga mengakui adanya aliran dana lain ke Nasdem lebih dari Rp850 juta. 

Namun, Sahroni telah mengembalikan uang sebesar Rp40 juta dan Rp850 juta itu ke kas KPK. Untuk itu, tim jaksa KPK pun membuka kemungkinan untuk menghadirkan Sahroni dalam persidangan guna mengonfirmasi soal aliran dana itu, 

"Nanti perkembangannya untuk persesuaian kita mencoba untuk menghadirkan beliau, nanti kita minta bisa meng-cross-check keterangan saksi dan juga bukti setoran itu, apakah sudah betul ada, nanti akan dikemanakan uangnya," kata jaksa KPK Mayer Simanjuntak usai persidangan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Kendati demikian, Mayer menyebut pihaknya belum bisa memastikan kapan bakal menghadirkan Sahroni sebagai saksi. Dia menyebut ke depan akan mendalami soal motif pengembalian uang senilai Rp40 juta dan Rp850 juta itu ke kas KPK

Untuk diketahui, uang Rp40 juta dari SYL ke Nasdem itu terkait dengan bantuan bencana. Aliran dana itu sudah diungkap dalam surat dakwaan perkara pemerasan dan gratifikasi. 

Sementara itu, Mayer mengungkap bahwa uang Rp850 juta yang disebutkan di luar surat dakwaan itu terkait dengan kepentingan pencalonan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pertengahan 2023. 

"Apakah kaitannya uang diberikan tidak sah makanya Nasdem mengembalikan? Nah agar bisa menyimpulkan, alat bukti akan kita hadirkan, timeline memungkinkan, waktu mencukupi, mungkin saja kita hadirkan orang yang mengembalikan," ujarnya.

Sebelumnya jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020–2023. Jaksa lalu menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa. 

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.  

Selain itu, masih dalam proses penyidikan, KPK turut menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper