Kabar24.com,JAKARTA- Di tengah maraknya penggunaan senjata api ilegal , khususnya senjata rakitan, oleh para pelaku kejahatan, peredaran peluru menjadi hal yang paling perlu diawasi.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Pasalnya,menurut Setyo, senjata-senjata yang beredar tersebut tidak akan bisa digunakan tanpa peluru dan hingga kini produksi peluru belum bisa dilakukan sendiri atau dirakit seperti senjata.
"Nah yang perlu diwaspadi sekarang adalah peredaran peluru. Kalau peluru itu belum ada peluru yang bisa buat rakitan itu. Oleh sebab itu, kalau senjata rakitan ada tapi tidak ada pelurunya, pasti tidak bisa digunakan," katanya, Jumat (16/6/2017).
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa saat ini, secara garis besar jenis senjata api yang beredar di Indonesia bisa dibagi ke dalam dua golongan yakni senjata api legal dan ilegal.
Senjata api legal merupakan senjata yang penggunaannya mendapatkan izin seperti yang digunakan oleh polisi atau untuk olah raga di Perbakin. Adapun penggunaan senjata sebagai alat untuk membela diri oleh masyarakat hanya diberikan pada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat khusus.
"Yang ketiga, senjata untuk bela diri yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga, itu sangat ketat," kata Setyo.
Baca Juga
Sementara itu, kategori kedua adalah penggunaan senjata ilegal yang juga bisa dikelompokkan menjadi senjata pabrikan (bukan rakitan) yang diselundupkan dan senjata rakitan.
Senjata pabrikan selundupan ini bisa ditemukan pada kasus serangan teroris yang pernah terjadi di Solo dan Thamrin. Sementara, senjata rakitan banyak digunakan di Lampung, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
"Sekarang ini, mereka trennya berubah menjadi membuat senjata rakitan yang senjata pendek," tambahnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat agar selalu waspada dan bisa mengukur kemampuan ketika menghadapi pelaku kejahatan bersenjata.