Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya meluncurkan aturan mengenai kebijakan masuk sekolah selama 5 hari untuk tahun ajaran 2017/2018.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 19/2017 tentang beban tugas guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengemukakan, kebijakan ini secara otomatis mengalihkan beban pekerjaan guru yang semula diukur atas dasar jumlah mengajar, yaitu minimal 24 jam per minggu, menjadi 40 jam per minggu.
Baca Juga
“Itulah yang kita pakai dasar untuk 5 hari masuk kerja sama dengan ASN [aparatur sipil negara] yang lain kan, kan juga 5 hari. [Peraturan Menteri] sudah terbit tanggal 9 [Juni 2017] kemarin,” kata Mendikbud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2017).
Mendikbud menuturkan, bagi siswa atau wali murid, masuk sekolah 5 hari atau 40 jam per minggu tidak berarti siswa akan terus-menerus berada di kelas. Pasalnya, kegiatan yang bersifat pendidikan karakter atau ekstra kurikuler telah termasuk di dalamnya.
“Pelajaran tetap mengacu ke K13 [Kurikulum 2013], tidak ada perubahan. Namun, kami juga menyesuaikan dengan visi Presiden Jokowi bahwa pendidikan karakter itu 70% untuk pendidikan SD dan SMP, pelaksanaannya tidak harus ada di kelas, tidak berada di sekitar sekolah, bisa di luar sekolah,” ujar Mendikbud.